Konsep tempat dalam pengertian wilayah dapat
digunakan sebagai pendekatan geografi, klasifikasinya adalah sebagai berikut:
1.
Uniform Region
Uniform regional atau region statis yaitu region
yang dibentuk oleh adanya kesamaan kenampakan, termasuk iklim, vegetasi, tanah,
landform, pertanian atau penggunaan lahan Uniform regional juga disebut dengan
wilayah formal. Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan
kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya. Wilayah formal
berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan,
iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah
beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal
berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah
industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah
basah. Contoh wilayah pertanian.
Ada juga yang menyebutkan bahwa uniform region
adalah suatu wilayah yang dijadikan sumber dasar telaah geografi yang disebabkan
adanya keseragaman atau kesamaan dalam kriteria tertentu, misalnya beberapa
daerah pertanian yang memiliki kesamaan iklim, luas, hidrologi, dan budaya.
Contoh lain wilayah perikanan tambak di pantai Utara Jawa antar tempat yang
satu dengan yang lain memiliki banyak kesamaan.
Ada dua langkah untuk mengklasifikasikan
tempat-tempat kedalam region khususnya region uniform :
1. Mengklasifikasikan
tempat-tempat berdasarkan tipe-tipe obyek atau peristiwa yang dikehendaki oleh
kita. Jika kita ingin membagi satu wilayah kedalam region-region landform, kita
harus mengklasifikasikan wilayah itu menjadi tipe permukaan lahan seperti
katagori dataran rendah (plains), perbukitan (hill), pegunungan (mountains).
Ini didefinisikan secara kuantitatif. Jika klasifikasi itu sudah ditentukan,
setiap tempat harus ditetapkan menjadi satu kelas landform.
2. Langkah kedua adalah
mengelompokkan bersama tipe-tipe yang sama dari obyekobyek clan menarik garis
batas yang memisahkan setiap zone. ada beberapa ketentuan yang biasa digunakan
dalam tahap ini yaitu :
a. Region-region
itu sedapat mungkin harus homogen, yaitu harus ada tingkat kesamaan masimum di antara tempat-tempat yang ada
dalam setiap region ;
b. Bagian-bagian
dari region itu harus melupakan satu kesinambungan (contigious), jadi tidak ada
bagian yang tidak termasuk ke dalam salah satu region
c. Semua tempat
harus ditentukan menjadi beberapa region dan tidak ada satu tempat yang
diklasifikasikan kedalain lebih dari satu region, jadi tidak boleh rangkap.
Dari pengertian – pengertian
diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa UNIFORM
REGION adalah Suatu wilayah
dijadikan sumber dasar telaah geografi disebabkan adanya keseragaman atau
kesamaan dalam kriteria tertentu.
2.
Nodal Region
Nodal region merupakan suatu wilayah yang diatur
oleh beberapa pusat kegiatan yang dihubungkan melalui garis melingkar misalnya
: Jakarta sebagai Ibukota Indonesia memiliki beberpapa pusat kegiatan penduduk
maka untuk menghubungkan antar pusat kegiatan tersebut digunakan jarring –
jarring yang ada.
Region
nodal atau region dinamis ditandai oleh gerak dari dan ke pusat. Pusat ini
disebut sebagai node. Region nodal dikatakan dinamis sebab didefinisikan
sebagai gerakan bukan objek yang statis dan terdapat fungsi suatu tempat
sebagai pusat sirkulasi.
Hubungan antarpusat kegiatan pada umumnya dicirikan
dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada akhirnya menunjang
pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut. Pada awal
perkembangannya, Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi merupakan
kota-kota yang terpisah dan tidak saling memengaruhi. Akan tetapi, seiring
dengan perkembangan Kota Jakarta, kota di sekitarnya seperti Bekasi, Tangerang,
Depok, dan Bogor menjadi wilayah penyangga bagi pertumbuhan dan perkembangan
Kota Jakarta. Dalam pengertian lain Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor
merupakan suatu wilayah fungsional bagi pertumbuhan dan perkembangan Jakarta.
Demikian pula dengan Jakarta
merupakan wilayah fungsional bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah-wilayah
di sekitarnya termasuk Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi.
Secara
umum kota merupakan wilayah fungsional yang berperan dalam memenuhi kebutuhan
penduduk pedesaan di sekitarnya. Demikian pula desa merupakan wilayah
fungsional yang berperan dalam menyokong pemenuhan kebutuhan hidup penduduk
kota. Dengan demikian, antara kota dan desa walaupun secara fisik berbeda namun
secara fungsional selalu saling berhubungan.
Wilayah
nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai
ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (interland). Tingkat
ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, faktor produksi, barang
dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi. Sukirno (1976) menyatakan bahwa
pengertian wilayah nodal yang paling ideal untuk di gunakan dalam analisis
mengenai ekonomi wilayah, mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang
yang yang di kuasai oleh suatu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi.
Batas
wilayah nodal di tentukan sejauh mana pengaruh dari suatu pusat kegiatan
ekonomi bila di gantikan oleh pengaruh dari pusat kegiatan ekonomi lainnya.
Hoover (1977) mengatakan bahwa struktur dari wilayah nodal dapat di gambarkan
sebagai suatu sel hidup dan suatu atom, dimana terdapat inti dan plasma yang
saling melengkapi. Pada struktur yang demikian, integrasi fungsional akan lebih
merupakan dasar hubungan ketergantungan atau dasar kepentingan masyarakat di
dalam wilayah itu, dari pada merupakan homogenitas semata-mata. Dalam hubungan
saling ketergantungan ini dengan perantaraan pembelian dan penjualan
barang-barang dan jasa-jasa secara lokal, aktifitas-aktifitas regional akan
mempengaruhi pembangunan yang satu dengan yang lain.
Wilayah
homogen dan nodal memainkan peranan yang berbeda di dalam organisasi tata ruag
masyrakat. Perbedaan ini jelas terlihat pada arus perdagangan. Dasar yang biasa
di gunakan untuk suatu wilayah homogen adalah suatu out put yang dapat diekspor
bersama dimana seluruh wilayah merupakan suatu daerah surplus untuk suatu out
put tertentu, sehinga berbagai tempat di wilayah tersebut kecil atau tidak sama
sekali kemungkinannya untuk mengadakan perdagangan secara luas di antara satu
sama lainya. Sebaliknya, dalam wilayah nodal, pertukaran barang dan jasa secara
intern di dalam wilayah tersebut merupakan suatu hal yang mutlak harus ada.
Biasanya daerah belakang akan menjual barang-barang mentah (raw material) dan
jasa tenaga kerja pada daerah inti, sedangkan daerah inti akan menjual ke
daerah belakang dalam bentuk barang jadi.
3.
Geberic
Region
Generic region merupakan suatu wilayah yang diklasifikasikan
berdasarkan jenisnya sehingga fungsi wilayah yang bersangkutan diabaikan,
misalnya wilayah iklim tropic, wilayah iklim sedang, atau contoh lain wilayah
vegetasi, wilayah hutan daun jarum, wilayah hutan pantai dan wilayah perkebunan
teh.
Generic
region adalah klasifikasi wilayah yang terutama menekankan pada jenisnya,
sedangkan region fungsinya diabaikan. Penggolongan wilayah ini didasarkan pada
kenampakan jenis tertentu, misal di wilayah hutan hujan tropis ( tropical rain
forest ), yang di tonjolkan hanyalah salah satu jenis flora tertentu di hutan
tersebut, seperti flora anggrek.
Generic region
menurut BINTARTO adalah klasifikasi wilayah yang terutama menekankan pada
jenisnya, fungsinya diabaikan.
Jadi
kesimpulannya GENERIC REGION
merupakan Wilayah yang diklasifikasikan berdasarkan jenisnya sehingga fungsi
wilayah yang bersangkutan diabaikan.
4.
Specific Region
Yaitu
wilayah berdasarkan ke khususan sehingga merupakan daerah tunggal yang
mempunyai ciri – ciri tersendiri, misalnya wilayah waktu, waktu Indonesia
barat, waktu Indonesia tengah, dan waktu Indonesia timur. Contoh lain wilayah
fisiografi jawa menurut Van Bemmelen dibagi menjadi 3 zona yaitu zona Utara,
zona Tengah dan zona Selatan.
Sedangkan menurut BINTARTO Specific Region adalah klasifikasi wilayah berdasarkan kekhususannya
merupakan daerah tunggal mempunyai ciri-ciri geografi yang khusus.
Dengan demikian dapat ditari kesimpulan bahwa
SPECIFIC REGION merupakan Wilayah berdasarkan kekhususannya sehingga merupakan
daerah tunggal yang mempunyai ciri-ciri tersendiri.
Dari ke 4 klasifikasi ini dapat diambil kesimpulan
bahwa, fungsi tempat bagi manusia adalah sebagai ruang hidup. Ruang dalam hal
ini ditafsirkan menurut 3 pendekatan yaitu :
a.
Pendekatan
ekologis, ruang sebgai nilieu yang berisi sumber alam.
b.
Pendekatan
spatial ( keruangan ) ruang sebagai Space, yakni ajang kegiatan manusia.
c.
Pendekatan
Regional sebagia region, yakni daerah atau kesatuan politis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar